faq:2021:08:27:000082232_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ingin membuat bukti potong pph pasal 4(2) atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. saat penginputan ntpn apakah bisa diinput dengan bukti pbk?
Jawaban
Sudah dicoba dgn copy paste dari word/notepad tidak berhasil jg . WP diarahkan mengisi kolom NTPN dgn bukti PBK sesuai batasan jumlah digit (16 digit ) yg disediakan oleh aplikasi dan konfirmasi ke KPP terkait hal tsb . Jangan lupa untuk lampirkan bukti PBK ketika pelaporan .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000082232_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion