User Tools

Site Tools


faq:2021:08:27:000082231_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya untuk pp no 30 tahun 2020. jika PT saya tidak memperjual belikan saham di bursa efek apakah tetap bsa memanfaatkan tarif 22% pph badan 2tahun 2021?


Jawaban

Sesuai Lampiran UU 2 tahun 2020 , Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang- Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 202l; dan b. sebesar 2O% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. Walaupun WP tidak meme

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W E Z​ V D
A X A F​ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q A F B D
 
faq/2021/08/27/000082231_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1