faq:2021:08:27:000082231_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya untuk pp no 30 tahun 2020. jika PT saya tidak memperjual belikan saham di bursa efek apakah tetap bsa memanfaatkan tarif 22% pph badan 2tahun 2021?
Jawaban
Sesuai Lampiran UU 2 tahun 2020 , Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang- Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 202l; dan b. sebesar 2O% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. Walaupun WP tidak meme
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000082231_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion