faq:2021:08:27:000078267_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi perusahaan saya bekerja menggunakan jasa luar negeri dari korea sehingga terutang ppn jasa luar negeri . Pihak LN memberikan invoice atas jasa yg diberikannya kepada kami pada bulan februari 2021. nah kami blm membayarkan ppn jasa LN tsb, baru dibayarkan bulan agustus ini maka ppn tsb apakah bisa dikreditkan dimulai unutuk masa feb atau masa agustus ? masa pengkreditan liat ssp kan ya mas/mba?
Jawaban
PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang terlambat disetor tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN atau pada Masa Pajak yang tidak sama, sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000078267_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion