faq:2021:08:27:000075732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada pemberian jasa di indo oleh pihak malaysia kurang dari 3 bulan. gimana pemajakannya?
Jawaban
lihat p3b atau tarif pph pasal 26 biasa. kalo ada form dgt pakai p3b. di p3b indo-malaysia, kalo pemberian jasa nya kurang dari 3 bulan, bukan termasuk pengertian BUT, sehingga lihat ketentuan di pasal 7. hak pemajakannya ada di malaysia sehingga, pihak di indo bikin bukti potong 0%
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075732_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion