faq:2021:08:27:000075729_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jkp dari tlddp ke kawasan bebas apakah mendapatkan fasilitas?
Jawaban
yang mendapatkan fasilitas adalah penyerahan JKP tertentu yang dilaksanakan di dalam kawasan bebas. JKP tertentu adalah JKP yang batasan kegiatan dan jenisnya diatur dalam PMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPN. (JKP tertentu ini adalah JKP yang atas ekspornya dikenai tarif 0%)
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075729_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion