User Tools

Site Tools


faq:2021:08:27:000075724_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa dilakukan di september 2020, pembayarannya baru dilakukan di maret 2021


Jawaban

Saat Terutang : Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). (Pasal 15 ayat (3) Penjelasan PP Nomor 94 TAHUN 2010)

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X K᠎ I U I
L E​ D G R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Y S R Z
 
faq/2021/08/27/000075724_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1