faq:2021:08:27:000075722_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
maksudnya di pmk 103 apakah palaing lambat pelaporan BAST itu adalah di tanggal 7 janurai 2022?
Jawaban
Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075722_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion