User Tools

Site Tools


faq:2021:08:27:000075719_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas mbak. WP bertanya terkait aspek perpajakan TUKS. Sejauh yg saya cari/baca di google dan TKB secara umum perpajakannya sama seperti badan yang lainnya, hanya yg khusus mungkin ada pada TUKS adalah aspek perpajakan jasa kepelabuhan (yang bisa dapat pembebasan pajak atau tidak, tergantung memenuhi ketentuannya atau tidak, sesuai PP 74 tahun 2015). Apa ada aspek perpajakan khusus lainnya ya mas mbak? Mengenai pertanyaan kedua ttg PNBP atau PBB yg dibayarkan, ini langsung saya arah


Jawaban

Kalau baca emailnya pertanyaan dia lebih mengerucut ke “pajak berkaitan bangunanannya”. Jadi lebih ke PBB yang dia tanyakan, bukan berkaitan dengan jasa yang diberikan oleh pelabuhannya. Jadi arahkan ke pemerintah daerah setempat. Kalau dikita lebih ke atas jasa yang timbul atas adanya pelabuhan tersebut, misal jasa bongkar muat, jasa kepepelabuhan yang dibebaskan dll.. Boleh saja jika ingin dijelaskan PP 74 tahun 2015 juga sebagai pelengkap. Namun untuk pertanyaan WP “yang berkaitan dengan bang

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F F D I
Y B D N U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N L N V᠎ R
 
faq/2021/08/27/000075719_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1