faq:2021:08:27:000075715_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika delivery Bill nya sesuai dengan Pasal 2 huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2021, maka silakan input di Dokumen lain pajak masukan > Rekam > Jenis Transaksi : Perolehan BKP/JKP Dari dalam Negeri >. lalu untuk detail transaksinya saya pilih yang nomor berapa ya?
Jawaban
Ini kan sbenrnya PM ya gak begitu ngaruh seperti pada saat membuat PK. Tapi kalo memang pemungut bisa pilih nomor 3
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075715_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion