faq:2021:08:27:000075712_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PKP berlokasi di Jakarta. Transaksi dengan pembeli (WP non PKP) di Batam. Pembeli menyampaikan nota retur. Apakah nota retur bisa dikreditkan? Karena nota retur berhasil diupload dan approved. Makasih.
Jawaban
istilahnya bukan dikreditkan. Nota Returnya tetap direkam, dan nggak akan mengurangi PK pada masa retur karena induk nya faktur pajak 07.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075712_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion