User Tools

Site Tools


faq:2021:08:27:000075712_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP PKP berlokasi di Jakarta. Transaksi dengan pembeli (WP non PKP) di Batam. Pembeli menyampaikan nota retur. Apakah nota retur bisa dikreditkan? Karena nota retur berhasil diupload dan approved. Makasih.


Jawaban

istilahnya bukan dikreditkan. Nota Returnya tetap direkam, dan nggak akan mengurangi PK pada masa retur karena induk nya faktur pajak 07.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C F V D Q
U X Y Z Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F I W P Q
 
faq/2021/08/27/000075712_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1