faq:2021:08:27:000075710_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak izin bertanya batas penerbitan faktur pajak kan 3 bulan ya mas mbak, apabila wp ada transaksi tgl 1 agustus paling lambat dia menerbitkan fakturnya tgl 31 okt kah?
Jawaban
iya, maksimal akhir Oktober Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075710_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion