faq:2021:08:27:000075709_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melakukan pendaftaran NPWP mengisi alamat domilisi di Kosambi dan mengisi alamat KTP sesuai KTP di daerah X. saat NPWP terbit, ternyata yg menerbitkan atau terdaftarnya bukan di kpp X tp di KPP kosambi ? apakah benar ?
Jawaban
kalau sesuai dengan ketentuan yang ada di PER 04/PJ/2020 disebutkan kalau Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP. (Pasal 2 ayat (1) UU KUP No. 28 TAHUN 2007 dan (Pasal 2 ayat (1)
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075709_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion