User Tools

Site Tools


faq:2021:08:27:000075702_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Halo, min. Mau nanya, ketika kita bayar tagihan listrik pascabayar langsung ke PLN (daya listriknya >6600 watt), nah nanti tagihannya itu berarti kena PPN 10% ya? Misal tagihannya 15juta, berarti dari 15juta itu kena PPN 10%? Thank you! — ini prosedurnya gimana ya mas/mbak? apakah mmg lgsg dpotong PLN nya dan d invoice nya ada dibedain ppn sm tagihannya atau gmn kah?”


Jawaban

“listrik yg merupakan BKP strategis yg atas penyerahannnya dibebaskan PPN adalah listrik kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper. (Pasal 1 ayat 2 huruf k PMK 268/PMK.03/2015). Untuk bentuk pemungutannya sendiri seharusnya praktiknya sama seperti pemungutan PPN untuk BKP dan tidak menggunakan fp biasa tapi diterbitkan dokumen yg dipersamakan dgn fp di pasal 2 per 16 2021. Dalam tagihan sedikitnya memuat rincian yg dijelaskan di pasal 5 ayat 1: Dokumen t

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P᠎ Y F E᠎ C
W F F X M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Z H X V
 
faq/2021/08/27/000075702_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1