faq:2021:08:27:000075689_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ada load PEB eskpor, ada bayar pajak PPh 22 ekspor, dan ternyata setelah billing keluar kami salah masukkan kurs nya. Harusnya masukkan kurs per 1 CNY jadi per 1 USD, Harusnya pajak yg harus dibayar 24juta an, karena salah masuk kurs jadi 150 an juta. jika kami bayarkan billing yang sudah terbit dengan nominal 150an juta dengan salah kurs itu bagaimana ya bu? Apakah nanti bisa kami ajukan restitusi pajak? Kalau bisa prosedurnya seperti apa?
Jawaban
billing BC sudah dibuat dengan salah input kurs, tapi belum dibayar.. apakah bisa dengan buat billing yang baru lagi atau gimana, coba konfirm BC
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075689_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion