faq:2021:08:27:000075659_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#70Q saya ada transksi dengan linkedin singapore.. apakah saya masih harus melakukan penyetoran PPN JLN 10% ?
Jawaban
#70A By pm. Sesuai KEP-396/PJ/2020, LinkedIn Singapore Pte. Ltd. adalah pemungut PPN PMSE, jadi atas jasa yang diberikan oleh pihak LinkedIn tsb, PPN-nya dipungut oleh pihak LinkedIn selaku PMSE ya, tidak disetor sendiri oleh pihak pengguna jasa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 PER-12/PJ/2020
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075659_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion