User Tools

Site Tools


faq:2021:08:27:000075659_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#70Q saya ada transksi dengan linkedin singapore.. apakah saya masih harus melakukan penyetoran PPN JLN 10% ?


Jawaban

#70A By pm. Sesuai KEP-396/PJ/2020, LinkedIn Singapore Pte. Ltd. adalah pemungut PPN PMSE, jadi atas jasa yang diberikan oleh pihak LinkedIn tsb, PPN-nya dipungut oleh pihak LinkedIn selaku PMSE ya, tidak disetor sendiri oleh pihak pengguna jasa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 PER-12/PJ/2020

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y᠎ F X P Y
A C M W O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H​ B​ V U A
 
faq/2021/08/27/000075659_1234.txt · Last modified: (external edit)