faq:2021:08:27:000075642_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau kita lupa setor PPh di Tahun 2017 nanti perhitungan dendanya pakai tarif denda yg 2% atau pakai tarif denda dari suku bunga acuan ya ?
Jawaban
WP berandai2, STP belum terbit. Diktum Keenam poin 1 KMK 540/2020: apabila sanksi tsb dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya UU No 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja, maka penghitungan sanksinya menggunakan suku bunga acuan sesuai KMK ini.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075642_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion