faq:2021:08:27:000075633_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Lawan transaksi pakai insentif PPh 23 PMK-83/2021 cara input di ebupotnya gimana? Yg lapor realisasi siapa?
Jawaban
Tinggal inputin SKB-nya aja. Yang lapor realisasi adalah wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang telah memperoleh pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075633_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion