faq:2021:08:27:000075612_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanyaa, apabila perusahaan melakukan penyerahan barang tidak terutang PPN contohnya seperti gula kristal putih. Apabila perusahaan memberikan sumbangan cuma-cuma atas gula tsb, apakah nilainya dpp gula harus dimasukkan ke dalam spt induk tidak terutang PPN??
Jawaban
jika barang yg diserahkan sesuai dengan PMK-99/2020 maka masuk ke induk spt bagian 1 B tidak terutang PPN
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075612_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion