faq:2021:08:27:000075610_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pak/BU..kalau beberapa invoice disatukan dalam 1 dokumen BC 4.0 boleh tidak? fakturnya nantinya dijadikan 1 atau akan dipisah per invoice? apakah kita ada aturan ini kak? atau konfirm ke BC ya?
Jawaban
<WRAP> ketentuannya ada di pasal 21 PMK-65/2021. wp tidak bisa menggunakan fp gabungan atas transaksinya. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075610_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion