User Tools

Site Tools


faq:2021:08:27:000075610_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pak/BU..kalau beberapa invoice disatukan dalam 1 dokumen BC 4.0 boleh tidak? fakturnya nantinya dijadikan 1 atau akan dipisah per invoice? apakah kita ada aturan ini kak? atau konfirm ke BC ya?


Jawaban

<WRAP> ketentuannya ada di pasal 21 PMK-65/2021. wp tidak bisa menggunakan fp gabungan atas transaksinya. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Q F X Y
Y W​ J D D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Q D R A
 
faq/2021/08/27/000075610_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1