Tanya
#108: terjadi pemusatan dikantor cabang kami masalah yg timbul adalah pada saat penagihan pekerjaan di pu kami tidak dapat lagi mengeluarkan faktur cabang pada saat kami berikan faktur kantor pusat (000) tidak diterima oleh petugas karena sebelumnya menggunakan 001 dan alamat cabang apakah di kpkn akan secara otomasis dapat menerima npwp yang baru (pusat)?
Jawaban
#108A By pm. Pemusatan karena NPWP pusat dipindahkan ke KPP Madya. Kegiatan usaha bukan dibidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, cabang tidak berada di kawasan bebas. Maka mengacu ke Pasal 5 ayat (1) huruf b, PER-05/PJ/2021 ya, Mba. bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut: dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion