faq:2021:08:27:000075575_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya ada beberapa dokter yang merupakan pegawai tetap di Rumah Sakit tempat saya bekerja, di bulan lalu, mereka membantu kegiatan vaksin covid. atas kegiatan tersebut, mereka mendapat bayaran/jasa medis dari Rumah Sakit per hari Rp 300.000 plus lemburnya juga dibayarkan. jasa medis ini akan dibayarkan sekaligus di bulan ini (di luar gaji). nah atas jasa medis ini, apakah dipotong PPh 21 ya? kalau iya, tarifnya berapa ya? Terimkasih.
Jawaban
yang dimaksud wp bukan tambahan penghasilan sesuai PP 29 tahun 2020. status pegawai tetap, untuk tambahan gaji tsb pastikan apakah masuk ke klausul penghasilan tidak teratur pegawai tetap. untuk tata cara penghitungan pph pasal 21 silahkan mengacu ke lampiran per 16/2016.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075575_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion