faq:2021:08:27:000075562_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penerbitan skpkb berdasarkan pasal 13 ayat 1 huruf b uu KUP apakah melalui mekanisme pemeriksaan atau tidak? Jika ya, apakah itu berarti walaupun surat teguran tidak ditanggapi, KPP akan kasih surat utk dilakukan pemeriksaan dulu yah, baru keluar SKPKB nya?
Jawaban
yg dilakukan pemeriksaan adalah berdasarkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 70 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/PMK.03/2015
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075562_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion