User Tools

Site Tools


faq:2021:08:27:000075562_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penerbitan skpkb berdasarkan pasal 13 ayat 1 huruf b uu KUP apakah melalui mekanisme pemeriksaan atau tidak? Jika ya, apakah itu berarti walaupun surat teguran tidak ditanggapi, KPP akan kasih surat utk dilakukan pemeriksaan dulu yah, baru keluar SKPKB nya?


Jawaban

yg dilakukan pemeriksaan adalah berdasarkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 70 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/PMK.03/2015

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ Q X L O
F X F X D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C M C M X
 
faq/2021/08/27/000075562_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1