User Tools

Site Tools


faq:2021:08:27:000075558_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#89Q: utk menghitung pph badan, menggunakan laba rugi sebelum atau sesudah pajak? Dan ketentuannya dmn ya?


Jawaban

#89A By pm. Penjelasan Pasal 16 UU PPh Nomor 36 tahun 2008. Petunjuk pengisian SPT tahunan badan, lampiran PER-19/PJ/2014.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T C L H P
M U​ W U M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W᠎ Y E D​ J
 
faq/2021/08/27/000075558_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1