faq:2021:08:27:000075558_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#89Q: utk menghitung pph badan, menggunakan laba rugi sebelum atau sesudah pajak? Dan ketentuannya dmn ya?
Jawaban
#89A By pm. Penjelasan Pasal 16 UU PPh Nomor 36 tahun 2008. Petunjuk pengisian SPT tahunan badan, lampiran PER-19/PJ/2014.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075558_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion