faq:2021:08:27:000075557_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau penandatangan spt masa dan juga tahunan mengalami perubahan, perlu mengajukan pemberitahuan juga kah ?
Jawaban
tidak perlu, selama penandatangan masuk dalam pengertian pengurus dalam Penjelasan Pasal 32 UU Nomor 28 TAHUN 2007 maka silakan langsung bisa melakukan penandatanganan SPT nya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075557_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion