User Tools

Site Tools


faq:2021:08:27:000075553_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP melakukan pembangunan jembatan untuk diserahkan ke pemda berupa kegiatan CSR, kemudian atas pembangunan jembatannya wp menggunakan pihak ketiga, atas pembangunan jembatan, PPN bisa dibebaskan ?


Jawaban

karena penyerahan jasa konstruksi tidak masuk dalam negatif list penyerahan yg termasuk bukan jasa kena pajak, dan transaksasi tersebut juga tidak masuk dalam transaksi yg tidak dipungut atau dibebaskan PPNnya sehingga tetap terutang PPN

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D K​ O R B
K K D X C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Q C P᠎ U
 
faq/2021/08/27/000075553_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1