faq:2021:08:27:000075553_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melakukan pembangunan jembatan untuk diserahkan ke pemda berupa kegiatan CSR, kemudian atas pembangunan jembatannya wp menggunakan pihak ketiga, atas pembangunan jembatan, PPN bisa dibebaskan ?
Jawaban
karena penyerahan jasa konstruksi tidak masuk dalam negatif list penyerahan yg termasuk bukan jasa kena pajak, dan transaksasi tersebut juga tidak masuk dalam transaksi yg tidak dipungut atau dibebaskan PPNnya sehingga tetap terutang PPN
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075553_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion