faq:2021:08:27:000075551_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya pak, batam kan kawasan bebas jd non PKP, ketentuan retur dr batam sprti ap ya? BKP diserahkan oleh PKP dari TLDDP ke Batam, lalu pihak batam tersebut melakukan retur BKP ke PKP TLDDP.
Jawaban
- Tetap ada kewajiban pembuatan nota retur . - Ada kewajiban PPN oleh Pembeli karena masuk sbg Pengeluaran Barang dari Kawasan bebas ke TLDDP . Namun PMK yang mengatur terkait pengeluaran barangnya masih mengacu ke pp 10/2012 dmana pp tsb sudah dicabut dengan pp 41/2021, untuk terkait hal tsb bisa konfirm kpp
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075551_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion