faq:2021:08:27:000075550_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dia nanya, kalau berdasarkan PMK-237/2020, Faktur Pajak harus distempel PP no 12 tahun 2020?
Jawaban
Kalo kita lihat pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 memang gak diubah di PMK-33/2021 ya, dan tulisannya masih PP 12. Tapi memang PP 12 udah dicabut di PP 40/2021, coba bisa diarahin buat sinkronisasi kode cap di menu referensi terkait yg KEK tulisannya udah update atau belum, kalo sudah yg terbaru bisa pilih yg terbaru
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075550_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion