faq:2021:08:27:000075549_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 102. Ada sewa+ service charge. Tp listrik sama air terbit atas tagihan bulan lalu. Apakah fp nya dipisah jadi 07 dan 01 atas listrik air? Invoice nya jadi satu atas tagihan bulan ini.
Jawaban
PPN DTP sewa ruangan syartanya 2 klausul: periode sewa adalah Agus s.d Okt, DAN penagihannya Agus s.d Nov. WP: Tagihan tsb include 2 komponen biaya: sewa periode Agus dan Service Charge periode sewa Juli. Maka yg bisa dapat insentif hanya atas nilai sewa saja, karena service charge tidak memenuhi klausul “sewa periode Agus s.d Okt”. FP dipisah, 01 untuk service charge, 07 untuk sewa
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075549_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion