faq:2021:08:27:000075532_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait laporan realisasi investasi atas penghasilan yang tidak dikenakan PPh dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PMK.03/2021 1. Apakah bisa bila suami mendapat dividen, tetapi investasinya ditempatkan atas nama istri? 2. Dan apabila seperti itu, bagaimana cara pelaporan realisasi investasinya di e-reporting investasi? *Note : suami dan istri masih melaporkan penghasilan dalam 1 SPT, tdk pisah harta
Jawaban
1. Suami istri gabung NPWP ya? Harusnya sih gpp, krn satu entitas. 2. Di menu djponline.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075532_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion