faq:2021:08:27:000075520_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan mengenai web-efaktur, Saya mau melakukan restitusi namun ditolak secara system dengan notif SPTSERVICE-00054: Atas Pilihan Restitusi (II.H.3) harus memilih untuk PKP pasal 17C KUP, 17D KUP, atau 9 ayat (4C) PPN. Padahal selama ini saya tidak perlu mencentang pilihan tersebut, saya termasuk yang pasal 9 ayat 4(B), melakukan penyerahan ke WAPU. solusinya bagaimana ya?
Jawaban
jika status SPT nya LB dan wp mau restitusi, harus ceklis salah satu antara pasal 17 c 17 d atau pasal 9 ayat 4c Dan nanti juga memilih pake prosedur biasa atau pengembalian
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075520_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion