User Tools

Site Tools


faq:2021:08:27:000075491_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas Mbaa izin bertanyaa WP bertanya terkait aspek PPN & PPh dan dasar hukum atas pengadaan masker, vitamin, dll. Pengadaan itu untuk dikonsumsi seluruh pegawai dalam rangka penanganan covid. Apakah ini bisa pakai PP 29/2020 dan PMK-239/2020 mas mbaa?? Atau ini terkait deductible non deductible expense itu?? Kalo dari ppn apakah bisa masuk pemberian cuma2/pemakaian sendiri? Terima kasih


Jawaban

1. pada saat pengadaan barang harus dipastikan dulu yang melakukan pengadaan apakah pihak tertentu berdasarakan PMK-239/2020, apabila ya lihat kententuan Pasal 2-3 untuk PPN tidak dipungut, kalau WP adalah pemungut pph pasal 22 lawan transaksinya harus ada SKB. 2. pada saat barang digunakan, apabila barang digunakan sendiri oleh WP terutang PPN atas pemakaian sendiri 3. untuk biaya normatif saja mba lihat kententuan pasal 6 dan pasal 9 UU PPH

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Q B W L
U X S K L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U Z Y T᠎ Q
 
faq/2021/08/27/000075491_1234.txt · Last modified: (external edit)