faq:2021:08:27:000075477_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba kalo ada saham perusahaan di indonesia ini akan dijual ke WPLN dan yang melakukan penjualan ini sama sama WPLN, ini hanya dikenakan pph 26 aja kan? terus apa boleh si pembelinya ini pake dgt?
Jawaban
iya, kena PPh 26…kalo ada p3b, bisa pake dgt…liat pengaturannya di p3b seperti apa, hak pemajakannya ada dimana
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075477_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion