User Tools

Site Tools


faq:2021:08:27:000075477_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba kalo ada saham perusahaan di indonesia ini akan dijual ke WPLN dan yang melakukan penjualan ini sama sama WPLN, ini hanya dikenakan pph 26 aja kan? terus apa boleh si pembelinya ini pake dgt?


Jawaban

iya, kena PPh 26…kalo ada p3b, bisa pake dgt…liat pengaturannya di p3b seperti apa, hak pemajakannya ada dimana

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y D J Z U
N A G X U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q L Q T V
 
faq/2021/08/27/000075477_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1