faq:2021:08:27:000075451_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi, mas/mbak. Wp but konstruksi. Untuk pelaporan SPT tahunan, dia masih ada laba terutang. Itu dikenakan PPh pasal 26 kn ya, mas/mbak?
Jawaban
jika tidak ada penghasilan selain dari jasa konstruksi, maka normalnya SPT Tahunannya akan nihil. tapi jika memang ada penghasilan lain selain dari jasa konstruksi dan bersifat tidak final, maka akan dikenakan PPh Pasal 29 di SPT Tahunannya. untuk BPT pake ketentuan PMK-14/PMK.03/2011
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000075451_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion