User Tools

Site Tools


faq:2021:08:27:000075451_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat pagi, mas/mbak. Wp but konstruksi. Untuk pelaporan SPT tahunan, dia masih ada laba terutang. Itu dikenakan PPh pasal 26 kn ya, mas/mbak?


Jawaban

jika tidak ada penghasilan selain dari jasa konstruksi, maka normalnya SPT Tahunannya akan nihil. tapi jika memang ada penghasilan lain selain dari jasa konstruksi dan bersifat tidak final, maka akan dikenakan PPh Pasal 29 di SPT Tahunannya. untuk BPT pake ketentuan PMK-14/PMK.03/2011

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V P​ N D I
G E​ G V J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C I W E O
 
faq/2021/08/27/000075451_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1