User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000123339_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT X jual barang ke customer (badan) dan memberlakukan garansi 5 tahun bila barang rusak, akan diganti barang baru. nah ketika, barang tsb rusak dan customer memakai garansi (barang baru) nya, apakah ini terutang PPN juga? apakah claim customer atas garansi tsb (berupa barang baru) terutang PPN?


Jawaban

bisa lihat di pmk 65/2010. Kalau barang rusaknya diganti baru dg barang yg spesifikasinya sama persis, maka dianggap tidak terjadi retur. Tp karena persediannya dia jd berkurang, atas pemberian barang penggantinya nanti arahnya bikin fp pemberian cuma cuma

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M D L​ T J
L A K Z H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U B B R᠎ P
 
faq/2021/08/26/000123339_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1