faq:2021:08:26:000089881_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pusat di madya cabang di kpp lain PPN wajib pemusatan atau bisa gak pemusatan?
Jawaban
Wajib pemusatan, pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1 per-05/2021
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000089881_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion