faq:2021:08:26:000089880_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
nanti pada saat 2022 kirim barang, saya hanya kasih invoice pelunasannya saja tanpa ppn gt bu?
Jawaban
Untuk invoice kita gak ngatur, kita ngatur kapan harus buat fp nya. kalo ada pembayaran yg terjadi lebih ddulu dari penyerahana barang, maka pada saat pembayaran udah harus buat fp, pas penyerahan gak perlu bikin fp lagi. pasal 69 pmk-18/2021
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000089880_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion