User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000089878_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya.. Lawan transaksi kami issued efaktur di masa April 2021, Sedangkan kami baru Terima efaktur nya di Agustus ini, Kami sudah lapor masa juli, Kalau misalkan lawan transaksi buat faktur pengganti tanggal nya Agustus.. Kami bisa kredit kan gak ya? ini udah gabisa dikreditin ya kak karna udh lewat dari 3 bulan?


Jawaban

Masa fp diganti tetep mengkitu masa fp normal, tetep bisa dikreditkan dengan melakukan pembetulan spt ppnnya mbak sesuai pasal 9 ayat(9) uu ppn dan se-02/2020

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R H D F I
Y J K G I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E V H V D
 
faq/2021/08/26/000089878_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1