faq:2021:08:26:000089878_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya.. Lawan transaksi kami issued efaktur di masa April 2021, Sedangkan kami baru Terima efaktur nya di Agustus ini, Kami sudah lapor masa juli, Kalau misalkan lawan transaksi buat faktur pengganti tanggal nya Agustus.. Kami bisa kredit kan gak ya? ini udah gabisa dikreditin ya kak karna udh lewat dari 3 bulan?
Jawaban
Masa fp diganti tetep mengkitu masa fp normal, tetep bisa dikreditkan dengan melakukan pembetulan spt ppnnya mbak sesuai pasal 9 ayat(9) uu ppn dan se-02/2020
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000089878_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion