faq:2021:08:26:000089875_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai pembuatan faktur pajak uang muka 100% apakah diperbolehkan? misal saya menerima pembayaran tanggal 26 Agustus 2021 11 juta.. (DPP 10 jt PPN 1 jt) saya buat Faktur Pajak Uang Muka 100% lalu pengiriman barang di januari 2022 apakah di januari 2022 saya perlu membuat Faktur Pajak DPP 10 juta dikurang Uang muka 10 juta PPN 0?
Jawaban
PM, apabila di awal udah bayar 100% arahin buat fp yg bukan uang muka aja ya. Kapan pembuatan FP sesuai pasal 69 PMK-18/2021, apabila sudah dibayar dulu full di agustus nanti buat fp, pas terjadinya penyerahan tidak perlu buat fp lagi
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000089875_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion