User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000089875_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengenai pembuatan faktur pajak uang muka 100% apakah diperbolehkan? misal saya menerima pembayaran tanggal 26 Agustus 2021 11 juta.. (DPP 10 jt PPN 1 jt) saya buat Faktur Pajak Uang Muka 100% lalu pengiriman barang di januari 2022 apakah di januari 2022 saya perlu membuat Faktur Pajak DPP 10 juta dikurang Uang muka 10 juta PPN 0?


Jawaban

PM, apabila di awal udah bayar 100% arahin buat fp yg bukan uang muka aja ya. Kapan pembuatan FP sesuai pasal 69 PMK-18/2021, apabila sudah dibayar dulu full di agustus nanti buat fp, pas terjadinya penyerahan tidak perlu buat fp lagi

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C J​ W E F
W B P L O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V W H F E
 
faq/2021/08/26/000089875_1234.txt · Last modified: (external edit)