User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000089874_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP PKP telah dilakukan pencabutan PKP, apakah masih wajib lapor SPT PPN? Jika ada kewajiban lapor yg belum dilakukan sebelum pencabutan, bgmn mekanismenya?


Jawaban

WP off, apabila pencabutan karena pemusatan nanti bisa sesuai pasal 13 ayat (3) dan (4) PER-11/2020. Langkah-langkahnya sesuai yg ada di poster lapor ppn cabang setelah pemusatan.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I M Q Q C
H F W G W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I​ T Q Y​ V
 
faq/2021/08/26/000089874_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1