faq:2021:08:26:000089874_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PKP telah dilakukan pencabutan PKP, apakah masih wajib lapor SPT PPN? Jika ada kewajiban lapor yg belum dilakukan sebelum pencabutan, bgmn mekanismenya?
Jawaban
WP off, apabila pencabutan karena pemusatan nanti bisa sesuai pasal 13 ayat (3) dan (4) PER-11/2020. Langkah-langkahnya sesuai yg ada di poster lapor ppn cabang setelah pemusatan.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000089874_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion