faq:2021:08:26:000089873_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP sudah memiliki sertel, apakah EFINnya otomatis teraktifasi?
Jawaban
PM, Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 7 PER-41/PJ/2015 stbkdtd PER-06/PJ/2019): - dikecualikan dari ketentuan untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN; - bagi WP tersebut, EFIN dapat diserahkan secara langsung dan dikirim ke akun PKP atau cara lain.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000089873_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion