faq:2021:08:26:000089643_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk WP yang melakukan penyerahan secara eceran, ini gaperlu melakukan pengajuan apa apa kan? Selama memenuhi menjual ke pembeli yang memenuhi ketentuan konsumen akhir silakan aja kan?
Jawaban
betul mas, sepanjang dia menjual ke konsumen akhir maka merupakan penyerahan yg dilakukan secara eceran. Di pasal 79 pmk 18/3021
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000089643_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion