User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000089641_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah Wajib Pajak yang telah menerima Manfaat Fasilitas Pajak Penghasilan berupa Percepatan Aktiva yang disusutkan (PMK 89/PMK.010/2015), bisa untuk aset tetap yang sudah dapat fasilitas untuk depresiasi di percepat, lalu di revaluasi?


Jawaban

sebenernya ga ada larangan buat revaluasi ini, tapi gada klausul yang memperbolehkan juga. mengenai kondisi tsb silakan meminta penegasan menggunakan surat resmi ke kpp

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ N R T H
G​ F B N F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Y A G R
 
faq/2021/08/26/000089641_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1