faq:2021:08:26:000089641_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah Wajib Pajak yang telah menerima Manfaat Fasilitas Pajak Penghasilan berupa Percepatan Aktiva yang disusutkan (PMK 89/PMK.010/2015), bisa untuk aset tetap yang sudah dapat fasilitas untuk depresiasi di percepat, lalu di revaluasi?
Jawaban
sebenernya ga ada larangan buat revaluasi ini, tapi gada klausul yang memperbolehkan juga. mengenai kondisi tsb silakan meminta penegasan menggunakan surat resmi ke kpp
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000089641_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion