faq:2021:08:26:000089637_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mendapatkan keterangan dari lawan transaksi bahwa NPWP u diberikan digunakan a.n. 2 CV, apakah betul?
Jawaban
KETENTUAN KEPEMILIKAN NPWP (SE-60/PJ/2013): Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000089637_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion