User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000089635_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

punya karyawan sbg pegawai tetap kerja di periode Jan-Juli, di Agustus karyawan itu dijadikan bukan pegawai yg menerima ph berkesinambungan. Apakah ketika saya buat bukti potong bukan pegawai yang menerima penghasilan bersinambungan, apakah bisa saya input penghasilan bruto/net income di 1721-A1 ke akumulasi kena pajak dibukti potong yang bukan pegawai ? agar karyawan tidak kurang bayar ketika lapor SPT orang Pribadi


Jawaban

tiidak bisa digabungkan penghasilan antara saat menjadi pegawai dan bukan pegawai. Jadi setelah menjadi bukan pegawai, akumulasi penghasila sebelumnya mulai dari 0 lagi.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V K T K
K​ C W​ N F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Q V S​ K
 
faq/2021/08/26/000089635_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1