faq:2021:08:26:000089634_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah upload PM pada aplikasi e-Faktur Desktop. Ternyata terdapat FP pengganti atas PM tersebut. Apa yang bisa dilakukan WP nya? Apakah upload saja PM penggantinya atau perlu hapus PM normal lamanya”
Jawaban
Fp normal sudah di upload, gaperlu di hapus langsung upload aja fp pengganti. Nanti status fp normalnya berubah.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000089634_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion