User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000089630_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

skptnp trmasuk dokumen yg kedudukannya dipersamakan dg faktur pajak. Utk pengkreditan sesuai masa diterbitkannya. Kl terbit di masa juni maka cm bs dikreditin di masa juni aja ya? Atau bs 3 masa berikutnya?


Jawaban

PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 1 dan huruf m merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut: a. mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; dan b. telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V F O​ B
F D H Y F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X W S Z P
 
faq/2021/08/26/000089630_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1