faq:2021:08:26:000089630_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
skptnp trmasuk dokumen yg kedudukannya dipersamakan dg faktur pajak. Utk pengkreditan sesuai masa diterbitkannya. Kl terbit di masa juni maka cm bs dikreditin di masa juni aja ya? Atau bs 3 masa berikutnya?
Jawaban
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 1 dan huruf m merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut: a. mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; dan b. telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000089630_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion