faq:2021:08:26:000088753_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sedang mengajukan banding a/ SPKTNP. apakah PPNnya bisa dikreditkan & dilapor dulu? terus nanti kalo menang prosedur buka retur atas dokumen lainnya bagaimana ya?
Jawaban
Bisa dilaporkan dulu kak karena ga ada aturan yg melarang itu, kalau minta penegasan bisa ke KPP
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000088753_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion