User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000088551_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Memastikan. Produsen rokok ingin mengkreditkan Faktur pajak Masukan terkait pemebelian barang2 produksi rokok tersebut, bisa kan ya?


Jawaban

(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan oleh Produsen dan/atau Importir dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B R᠎ K G P
K J G A O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G V J Q K
 
faq/2021/08/26/000088551_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1