faq:2021:08:26:000088551_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Memastikan. Produsen rokok ingin mengkreditkan Faktur pajak Masukan terkait pemebelian barang2 produksi rokok tersebut, bisa kan ya?
Jawaban
(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan oleh Produsen dan/atau Importir dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000088551_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion