User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000088538_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas, mbak mau mastiin lagi terkait PMK 102, pasal 3 kan bilang DPP PPNnya berupa Penggantian yg termasuk biaya pelayanan (service charges). Nah kalau PPh terkait service charge yang di Pasal 4 ayat 2 nya tetap terutang berarti?


Jawaban

Yang dimaksud dengan “biaya layanan” adalah biaya yang biasa disebut dengan service charge. Yang dimaksud dengan “perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan” adalah perjanjian atas pembayaran biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya, dan biaya layanan yang perjanjiannya dibuat secara terpisah atau disatukan dengan perjanjian persewaan tanah dan/atau Bangunan.Jadi tetap kena PPh final pasal 4 ayat 2 ya

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L T B N P
O B K᠎ N X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y E M C B
 
faq/2021/08/26/000088538_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1