User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000084818_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP melakukan pembayaran atas PPN JLN dengan kode kpp yang salah di SSP nya, lalu mengajukan pemindahbukuan, untuk mengubah kode kpp atas ssp tersebut, yang jadi pertanyaannya adalah, 1. Apakah hal itu boleh dilakukan? pemindahbukuan atas ssp yang digunakan sebagai dokumen faktur pajak di efaktur, meskipun sbnarnya hanya mengubah kode kpp di ssp nya saja? 2. Di efaktur nanti harus input no faktur nya pakai apa ya? kalau sebelumnya kan NTPN#Kode KPP, dan tgl nya adalah tgl bayar di ssp, apakah skr


Jawaban

Sesuai ND-1225/PJ.02/2019, bisa diajukan pbk ya (untuk nd tidak perlu diinfokan ke wp krena sifatnya internal). Nanti yg diinput adalah nomor pbk#kodekppnya di efaktur, tanggalnya tetap tanggal bayar sesuai dokumen pembayaran awalnya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D᠎ M K R E
N X E G B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H T F X W
 
faq/2021/08/26/000084818_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1